Tingkatkan Kualitas Penelitian dan PkM, LP3M Selenggarakan 7 Pendampingan Sekaligus

Diakses
  • Bagikan :

Selasa, 14-11-2023, Program Pendampingan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) merupakan wadah yang dikembangkan oleh Lembaga Penerbitan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Nurul Jadid (LP3M UNUJA) dalam rangka memberi kesempatan kepada civitas akademik UNUJA, baik dosen maupun mahasiswa untuk mengkaji, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan untuk kepentingan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Program pendampingan penelitian dan PkM tahun ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting yang dimulai pada pukul 09.00 – 15.00 WIB dan diikuti oleh 55 civitas akademik, baik dari unsur ketua program studi maupun dosen, serta dihadiri oleh ratusan mahasiswa UNUJA.

Program ini terbagi dalam 7 (tujuh) sesi, yakni; a). Pendampingan Penyusunan Kontrak, b). Pendampingan Penyusunan Roadmap, c). Pendampingan Perencanaan Kerjasama, d). Pendampingan Pendaftaran HAK Cipta, e). Pendampingan Publikasi Artikel Jurnal, f). Pendampingan Penyusunan Laporan, dan g). Pendampingan Penulisan Paper Prosiding (khusus mahasiswa UNUJA).

Keseluruhan sesi di atas disampaikan langsung oleh Kepala LP3M UNUJA, Dr. Achmad Fawaid, M.A., M.A. dan dibantu oleh Moh. Ainol Yaqin, M.Kom. Sesi pertama, beliau menegaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh dosen, antara lain; batas akhir laporan kemajuan baik penelitian maupun Pkm, larangan bagi dosen untuk menarik iuran di luar batas kewajaran kepada mahasiswa, dan diharapkan dosen segera mencari target jurnal yang dituju. “Khusus KKN OBE Tahun 2024 akan diintegrasikan dengan program MBKM Kemendikbud dan jika terdapat mahasiswa yang tidak aktif berpartisipasi dalam kegiatan KKN, maka dosen dapat mengajukan pembatalan penerbitan sertifikat KKN yang nantinya akan menjadi syarat wisuda”, pungkasnya.

Sesi kedua, beliau menjelaskan tentang pentingnya penyeragaman desain roadmap penelitian dan PkM dosen maupun prodi. Penyeragaman ini bertujuan agar roadmap yang dimiliki oleh dosen maupun prodi lebih rinci dan terarah sesuai dengan target jafung atau kepangkatan yang diharapkan dicapai oleh dosen. Jadi, “selain memuat topik, tujuan, dan luaran penelitian dan PkM, roadmap terbaru ini juga memuat roadmap jafung yang ingin dicapai oleh dosen”, tegasnya.

Selanjutnya pada sesi ketiga, Fawaid menekankan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam dokumen kerjasama oleh prodi. “Banyak dokumen kerjasama yang telah dilakukan oleh prodi, sayangnya tidak ada dokumen lebih lanjut dari kerjasama tersebut, misalnya dokumen tentang keberlanjutan kerjasama, dokumen analisis kepuasan mitra, dokumen monitoring dan evaluasi kerjasama, serta dokumen manfaat kerjasama bagi peningkatan mutu prodi”, paparnya. Padahal dokumen-dokumen dimaksud sangat dibutuhkan prodi, terutama pada saat akan akreditasi prodi.

Dalam sesi keempat, beliau memaparkan apa saja yang bisa didaftarkan sebagai hak cipta. “Yang memungkinkan untuk didaftarkan sebagai hak cipta sesuai dengan kondisi UNUJA hari ini ialah karya tulis dan program komputer. Oleh karena itu, seluruh luaran dosen dan mahasiswa yang hari ini terlibat dalam KKN OBE Tahun 2023 akan didaftarkan secara serentak pada akhir tahun ini”, tegas beliau. Meskipun menurut beliau, dosen dan mahasiswa dapat mendaftarkan luaran penelitian dan PkM sebagai hak ciptanya secara mandiri.

Sesi berikutnya atau kelima tentang pendampingan penulisan artikel jurnal, Fawaid menekankan pentingnya konsistensi penulisan identitas diri yang digunakan dalam artikel jurnal. “Konsistensi penulisan identitas ini penting mengingat masih banyak kesalahan penulisan kata pada nama, afiliasi, email, huruf awal kapital dalam judul, penulisan tabel, dan lainnya pada saat melakukan submission di jurnal tertentu. Konsekuensi dari ketidakkonsistenan penulisan, misalnya pada afiliasi, akan dibaca sebagai kampus berbeda oleh sistem Garuda” tegasnya. Selain itu, beliau menjelaskan secara teknis poin apa saja yang harus ada dalam penulisan artikel jurnal melalui bedah artikel jurnal. Salah satu hal yang harus diperhatikan ialah prinsip proporsional. “Prinsip proporsional ini penting, usahakan 60% dari keseluruhan artikel yang ditulis merupakan substansi atau hasil dan pembahasan dalam artikel, jangan sampai pembahasan lebih sedikit dari latar belakang atau metode”, pungkasnya.

Dilanjutkan pada pendampingan penyusunan laporan sebagai sesi keenam, kepala LP3M menegaskan bahwa format laporan penelitian dan PkM tahun ini sama dengan format pada tahun sebelumnya. Sesi ini diawali dengan penjelasan teknis tentang struktur penulisan artikel jurnal penelitian dan PkM, mulai dari cover, abstrak, pendahuluan, hingga pada bagian akhir tentang kesimpulan. Kemudian, dilanjutkan dengan bagaimana mekanisme konversi artikel jurnal menjadi laporan penelitian dan PkM. “Untuk format laporan penelitian dan PkM yang diambil dari artikel jurnal, penulis hanya perlu menyesuaikan pada bagian-bagian yang tercantum dalam format laporan penelitian maupun PkM”, tegas beliau. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan penulis dapat menyelesaikan laporan penelitian dan PkM terlebih dahulu, baru kemudian membuat artikel jurnal.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi Pendampingan Penulisan Paper Prosiding yang diikuti oleh 726 mahasiswa UNUJA. Paper prosiding ini merupakan salah satu luaran wajib KKN OBE Tahun 2023 bagi mahasiswa. Dalam sesi akhir ini, Fawaid menjelaskan secara runtut apa paper prosiding, bagaimana cara menerbitkan paper prosiding, dan bagaimana teknis menyusun paper prosiding. “Seluruh paper mahasiswa yang disetorkan kepada LP3M selaku penyelenggara KKN OBE, nantinya akan diseleksi, paper terpilih akan dipresentasikan dalam acara prosiding yang akan digelar pada Desember tahun ini”, paparnya. Untuk itu, hal yang perlu dipersiapkan dalam menulis paper prosiding oleh mahasiswa ialah terkait dengan topik yang ingin diangkat. “Jika mahasiswa memilih topik sesuai dengan bidang keilmuan mahasiswa, maka konsultasikan pada kaprodi, namun jika memilih topik interdisipliner, topik yang menggabungkan antara keilmuan mahasiswa dan buku ajar dosen, maka konsultasikan dengan DPL dan Kaprodi”, tegasnya.