Sejak bergabungnya tiga perguruan tinggi, yakni Institut Agama Islam Nurul Jadid (IAINJ), Sekolah Tinggi Teknologi Nurul Jadid (STTNJ), dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKESNJ) melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 589/KPT/1/2017 pada tanggal 27 Oktober 2017, termasuk juga di dalamnya pendirian prodi-prodi baru di bawah Fakultas Sosial dan Humaniora, maka seluruh unit kerja di tiga PT tersebut juga perlu disinkronisasi, termasuk di dalamnya LP3M di masing-masing eks. tiga PT.
LP3M telah memfasilitasi dan mendorong sivitas akademika di lingkungan UNUJA untuk mengadakan penelitian dan pengabdian masyarakat, baik secara berkelompok maupun individu. Fasilitas yang diberikan berupa pelatihan, sosialisasi, informasi serta aktivitas berupa fasilitasi pendanaan internal, pelatihan, klinik dan pendampingan, seminar, monitoring dan evaluasi, penyediaan literatur. LP3M Universitas Nurul Jadid selain menangani penelitian dan pengabdian masyarakat mempunyai tugas dan wewenang dalam pengidentifikasian dan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), publikasi dan buku ajar.
Program penelitian dan PKM memiliki sejarah panjang sejak Universitas Nurul Jadid (UNUJA) berdiri akhir tahun 2017. Sejak saat itu, program penelitian dan PKM diintegrasikan dengan KKN mahasiswa. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan. Pertama, penelitian dan PKM menjadi kewajiban tridarma dosen, sementara KKN menjadi kewajiban akademik mahasiswa. Kedua, kebijakan tunjangan penelitian dan PKM bagi dosen tiap bulan sesuai standar pembiayaan UNUJA mengharuskan dosen untuk melaksanakan penelitian dan PKM, sementara tuntutan akreditasi bagi luaran mahasiswa di bidang penelitian dan PKM juga terus meningkat.
Tahun 2018, program riset dan PKM terpisah dari Kuliah Kerja Nyata (KKN). Tahun 2019 dan 2020, hanya program PKM yang terintegrasi dengan KKN. Tahun 2021, KKN terintegrasi dengan penelitian dan pengabdian dosen. Hasil positif dari 4 tahun berjalannya KKN tersebut, yang ditandai antara lain oleh naiknya peringkat UNUJA di bidang penelitian dari Binaan ke Madya, membuat LP3M menindaklanjutinya dengan kebijakan yang lebih strategis pada tahun 2022, yakni mengintegrasikan KKN bukan hanya dengan penelitian dan pengabdian, melainkan juga dengan pengajaran dan pembelajaran. Pada tahun 2023, program penelitian dan PKM secara total benar-benar terintegrasi bukan hanya dengan KKN, melainkan juga dengan pembelajaran (mata kuliah dosen), sehingga pada tahun ini dan seterusnya diharapkan kebijakan penelitian dan PKM menjadi bagian dari dan dihasilkan melalui pembelajaran.
Kebijakan pemerintah tentang KKNI yang di dalamnya memuat anjuran kepada Perguruan Tinggi melaksanakan pembelajaran berbasis Outcome Based Education (OBE) membuat LP3M berinisiatif melaksanakan Program Penelitian dan PKM Berbasis Outcome Based Education. Sebagaimana namanya, Program Penelitian dan PKM Berbasis OBE adalah kegiatan riset dan PKM berbasis luaran yang mengintegrasikan aktivitas penelitian, pengabdian, dan pengajaran dosen dan mahasiswa. Luaran yang dimaksud adalah artikel jurnal penelitian sesuai dengan roadmap atau bidang keilmuan dosen, artikel jurnal pengabdian sesuai dengan roadmap atau bidang keilmuan dosen, buku ajar sesuai RPS mata kuliah, dan prosiding / book chapter mahasiswa sesuai dengan materi buku ajar dosen, serta MoA penelitian dan pengabdian.
Mengacu pada visi UNUJA “Menjadi Perguruan Tinggi Unggul dan Berkeadaban dalam Hilirisasi Inovasi Tridarma Berlandaskan Trilogi dan Pancakesadaran Pesantren Nurul Jadid bagi Pembangunan Masyarakat Indonesia dan Dunia”, maka dirumuskanlah visi riset, pengabdian, dan publikasi ilmiah LP3M, yakni:
Menjadi lembaga terkemuka, profesional, dan akuntabel dalam menyelenggarakan penelitian, pengabdian, dan publikasi ilmiah yang berlandaskan pada Trilogi dan Pancakesadaran Pesantren Nurul Jadid bagi pembangunan masyarakat Indonesia dan dunia
Secara kelembagaan, Lembaga Penerbitan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) Universitas Nurul Jadid didirikan pada 2 Januari 2018 melalui SK Rektor Nomor NJ-T06/0182/SK/01.2018.
Rektor: KH. Abd. Hamid Wahid, M.Ag.
Wakil Rektor III: M. Noer Fadli Hidayat, M.Kom.
Kepala LP3M: Dr. Achmad Fawaid, M.A., M.A.
Kabag. Penerbitan: Ismail Marzuki, M.H.
Kabag. Penelitian: Moh. Ainol Yaqin, M.Kom.
Kabag. Pengabdian kepada Masyarakat: Ahmad Zubaidi, M.Pd.I.
Staf Administrasi: Yahya Auliya' Abdillah, S.Kom.
Prioritas riset yang masuk dalam Rencana Strategis Penelitian dan ditetapkan melalui SK Rektor Nomor NJ-T06/01132/SK/03.2018 merupakan bagian dari kebijakan riset UNUJA yang ditujukan untuk memberi arah penelitian-penelitian yang akan berdampak pada pembentukan dan pembangunan UNUJA dalam kerangka kebangsaan, kepesantrenan, dan keislaman sebagai “Smart Campus, Smart Living”. Riset institusi UNUJA diprioritaskan pada riset-riset yang berpihak pada:
Prioritas PkM yang masuk dalam Rencana Strategis PKM dan ditetapkan melalui SK Rektor Nomor NJ- T06/0209/SK/01.2018 merupakan bagian dari kebijakan PkM UNUJA yang ditujukan untuk memberi arah pengabdian kepada masyarakat yang akan berdampak pada pembentukan dan pembangunan UNUJA dalam kerangka kebangsaan, kepesantrenan, dan keislaman. PkM UNUJA diprioritaskan pada riset-riset yang berpihak pada:
LP3M merupakan unsur pelaksana akademik yang bertugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan penelitian, pengabdian, dan publikasi ilmiah, serta ikut membangun kompetensi sumber daya manusia yang diperlukan.
© 2021 Edumel All rights reserved by Dreambuzz