LP3M UNUJA; Laksanakan Pendampingan Hibah Penelitian dan PkM Kemendikbud

Diakses
  • Bagikan :

Kamis (29/02/24) Lembaga Penerbitan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M) Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo mengadakan bedah proposal Penelitian dan Pengabdian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi secara virtual pada hari Kamis untuk membahas rincian proposal dana hibah penelitian dan pengabdian masyarakat. Kegiatan ini diikuti oleh dosen, peneliti, dan mahasiswa dari beragam program studi di Universitas Nurul Jadid.

kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang tahapan pengajuan proposal dan hibah pengabdian masyarakat, termasuk strategi efektif dalam mengembangkan proyek-proyek yang memberikan dampak positif pada masyarakat. Dr. Achmad Fawaid, M.A., M.A., selaku Kepala LP3M, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian tahunan di Universitas Nurul Jadid, dengan harapan dapat mendorong lebih banyak kegiatan pengabdian dan penelitian di lingkungan perguruan tinggi tersebut.
Fokus utama dalam kegiatan ini adalah pada sesi diskusi interaktif, yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada para pembicara. Pertanyaan dapat mencakup berbagai aspek terkait dengan pengajuan proposal, pelaksanaan proyek, hingga pelaporan hasil penelitian dan pengabdian masyarakat.

Dr. Rahmi Ramadhani menekankan persyaratan pengusul terdapat dua skema, yaitu skema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pada tahun ini, perubahan paling mendasar terjadi pada syarat pengusul. Ia juga mengingatkan para dosen untuk tetap melakukan pembaruan dan sinkronisasi di SINTA, karena status Problem Based Learning (PBL) di akun Bima sangat dipengaruhi oleh sinkronisasi yang dilakukan di SINTA.

Dr. Rahmi Ramadhani melanjutkan dengan menyatakan bahwa di SINTA, informasi seperti overall, riwayat pendanaan yang pernah diterima dalam bentuk penelitian atau pengabdian termasuk di dalamnya haindek kokus, Google Scholar, jumlah Hak Kekayaan Intelektual (HKI), jumlah artikel, dan jumlah buku semuanya masuk dalam kriteria penilaian administrasi.
 “Jadi kalo kita tidak melakukan sinkronisasi secara reguler seminggu sekali maka nanti akan berdampak kepada status elektabilitas kita,” terang Dr. Rahmi Ramadhani saat mengisi webinar.

Dr. Rahmi Ramadhani menjelaskan bahwa dalam setahun terakhir, Kementerian telah memberikan akses kepada peneliti atau dosen untuk melakukan sinkronisasi secara mandiri, sehingga para dosen tidak lagi perlu mengajukan singkronisasi kepada LP3M. “Kalo sekarang para bapak, ibu dosen dapat melakukan singkoronisasi sebanyak satu kali dalam satu Minggu,” ujarnya.
Bapak dan ibu dosen terlebih dahulu perlu login ke akun SINTA mereka untuk melakukan sinkronisasi. Setelah itu, dapat memilih publikasi yang ingin disinkronisasi dari My SINTA, karena terkadang sinkronisasi dari Google Scholar tidak dapat dilakukan secara otomatis.

Contohnya, riwayat penelitian kita tahun sebelumnya yang cukup melimpah tidak dapat dilakukan secara otomatis tanpa sinkronisasi. Hal yang sama berlaku untuk artikel yang ada di diskokus, Garuda, serta registrasi hak cipta atau paten yang harus diinput secara manual ke akun SINTA. Penting untuk memastikan status keaktifan. Dr. Rahmi Ramadhani juga menyampaikan bahwa aturan terkini dari kementerian menetapkan bahwa mereka yang sedang izin belajar atau memiliki tugas belajar tidak dapat mengikuti skema penelitian atau pengabdian.

“Para bapak, ibu dosen hanya bisa mengikuti skema penelitian disertasi dokter saja bagi yang sedang S3. Kalo tahun lalu itu masih bisa mengikuti skema penelitian maupun pengabdian,” pungkasnya.