Probolinggo, 20 Oktober 2025 — Lembaga Penerbitan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) Universitas Nurul Jadid (UNUJA) secara resmi menyerahkan hasil penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, pada Senin, 20 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat LP3M UNUJA, Paiton, Probolinggo.
Kegiatan serah terima ini menjadi bagian dari tahapan akhir pelaksanaan kontrak kerja sama antara DPRD Situbondo dan LP3M UNUJA, yang sebelumnya ditunjuk sebagai lembaga penyusun naskah akademik dan Raperda dimaksud.
Dari pihak DPRD Kabupaten Situbondo, hadir Nugroho, M.Si selaku Sekretaris DPRD, didampingi oleh Ishar Rizki Millian, S.Sos., M.Si (Kabag Persidangan dan Perundang-undangan), serta dua staf DPRD, Nanda Pangngestu dan Firda Yunita Dewi. Sementara dari pihak UNUJA, hadir Kepala LP3M UNUJA, Dr. Achmad Fawaid, M.A., M.A., bersama ketua tim penyusun, Ismail Marzuki, M.H., serta tiga staf LP3M lainnya.
Dalam sambutannya, Dr. Achmad Fawaid menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepercayaan DPRD Situbondo yang kembali melibatkan LP3M UNUJA dalam penyusunan produk hukum daerah. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk nyata sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga legislatif dalam menghasilkan kebijakan publik yang berbasis riset dan analisis akademik.
“Kami bangga dapat kembali dipercaya oleh DPRD Situbondo untuk membantu proses penyusunan Raperda ini. UNUJA melalui LP3M berkomitmen menghadirkan hasil kajian yang objektif, ilmiah, dan responsif terhadap dinamika pemerintahan daerah,” ujar Dr. Fawaid.
Sementara itu, Nugroho, M.Si, selaku Sekretaris DPRD Situbondo, menyampaikan apresiasi atas kerja profesional tim LP3M UNUJA dalam menyelesaikan dokumen naskah akademik dan Raperda sesuai jadwal yang ditetapkan. Menurutnya, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat aspek transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian regulasi dengan kebijakan nasional terkini.
“Perubahan ini penting agar hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD tetap berada dalam koridor hukum yang mutakhir, sesuai ketentuan pemerintah pusat dan prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik,” ujarnya.
Di sisi lain, Ismail Marzuki, M.H., selaku anggota tim penyusun, menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik ini melalui tahapan metodologis yang ketat, mencakup kajian yuridis, sosiologis, dan filosofis, serta memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan Perda sebelumnya.
“Kami memastikan setiap rumusan perubahan dalam Raperda ini memiliki landasan hukum yang kuat, serta mempertimbangkan efisiensi dan keadilan dalam pengelolaan hak-hak administratif anggota dewan,” jelas Ismail.
Prosesi serah terima dilakukan secara simbolis dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen naskah akademik serta draft Raperda dari pihak LP3M kepada DPRD Situbondo, disaksikan seluruh peserta yang hadir. Suasana acara berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi, menandai komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga pemerintahan daerah.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan peran strategis UNUJA, melalui LP3M, dalam mendukung penyusunan regulasi daerah berbasis riset ilmiah dan kebutuhan nyata masyarakat.