Probolinggo, 20 Oktober 2025 — Lembaga Penerbitan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) Universitas Nurul Jadid (UNUJA) secara resmi menyerahkan hasil pekerjaan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo. Serah terima tersebut berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025 di Ruang Rapat LP3M UNUJA, dengan dihadiri oleh perwakilan kedua belah pihak.
Dari pihak DPRD Kabupaten Situbondo, hadir Nugroho, M.Si selaku Sekretaris DPRD, didampingi oleh Ishar Rizki Millian, S.Sos., M.Si (Kabag Persidangan dan Perundang-undangan), serta staf DPRD Nanda Pangngestu dan Firda Yunita Dewi. Sementara dari pihak UNUJA, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala LP3M UNUJA, Dr. Achmad Fawaid, M.A., M.A., bersama tim penyusun naskah akademik, Ismail Marzuki, M.H., serta tiga staf LP3M lainnya.
Dalam sambutannya, Dr. Achmad Fawaid menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen UNUJA dalam memperkuat peran perguruan tinggi sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pengembangan kebijakan publik berbasis riset.
“Perguruan tinggi tidak hanya menjadi menara gading ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi mitra aktif pemerintah daerah dalam merumuskan regulasi yang berpihak pada kemaslahatan masyarakat. Penyusunan naskah akademik dan rancangan perda ini adalah wujud nyata kontribusi ilmiah kami untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan,” ujarnya.
Sementara itu, Nugroho, M.Si, selaku Sekretaris DPRD Situbondo, mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan LP3M UNUJA. Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat komitmen daerah terhadap perlindungan peserta didik dan tenaga pendidik dari berbagai bentuk kekerasan.
“Kami berterima kasih kepada LP3M UNUJA atas profesionalisme dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan dokumen ini. Raperda ini akan menjadi dasar penting dalam memastikan setiap satuan pendidikan di Situbondo memiliki dukungan kuat terkait mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan yang sistematis dan manusiawi,” tutur Nugroho.
Selanjutnya, Ismail Marzuki, M.H., selaku anggota tim penyusun, menjelaskan bahwa naskah akademik ini disusun melalui serangkaian tahapan akademik, mulai dari studi literatur, analisis hukum, hingga konsultasi publik. Dokumen tersebut memuat pendekatan normatif dan empiris yang berlandaskan pada prinsip keadilan, perlindungan anak, serta hak atas pendidikan yang aman dan inklusif.
“Kami memastikan bahwa setiap rumusan pasal dalam Raperda ini tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga relevan dengan kondisi sosial dan kultural di Situbondo,” ungkapnya.
Penyerahan dokumen dilakukan secara simbolis oleh Kepala LP3M kepada Sekretaris DPRD Situbondo, disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir. Kegiatan ini berlangsung dengan suasana hangat dan penuh semangat kolaboratif.
Dengan penyerahan ini, DPRD Situbondo akan segera melanjutkan proses pembahasan dan harmonisasi Raperda bersama Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten serta instansi terkait, sebelum nantinya dibawa ke tahap legislasi resmi.
Kegiatan ini menjadi bukti konkret bagaimana kemitraan antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan berorientasi pada perlindungan warga, khususnya di lingkungan pendidikan.