STIS Miftahul Ulum Lumajang, Belajar Tatakelola Pengabdian ke UNUJA

Diakses
  • Bagikan :

Senin (17/10/2022) Lembaga Penerbitan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyakat Universitas Nurul Jadid menerima kunjungan Studi Banding dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang (STIS MU). Rombongan STIS MU yang terdiri dari Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dan 12 dosen Stukturtal STAIS MU tiba di Universitas Nurul Jadid pada pukul 09.30 WIB dan diterima langsung oleh Kepala LP3M UNUJA yang didampingi oleh seluruh pegawai LP3M UNUJA. Pertemuan yang diselenggarakan di Wisma Dosen UNUJA tersebut diawali dengan sambutan dari Farhanudin Sholeh, M.Pd.I., Wakil Ketua I STIS MU yang menyatakan bahwa kunjungan studi banding inj dimaksudkan untuk belajar kepada UNUJA tentang Tatakelola Penelitian, Pengabdian, Publikasi dan Kuliah Kerja Nyata Berbasis Pesantren. Sengaja memilih UNUJA, sebab UNUJA dan STIS MU sama-sama kampus yabg berada di bawah naungan pondok pesantren yang berasaskan ahlusunah wal jam’ah, disisi lain pendiri pondok pesantren Miftahul Ulum memilki kedekatan intelektual dan emosional dengan Pondok Pesantren Nurul Jadid, paparnya. Menurutnya, UNUJA merupakan kampus yang tepat untuk menimba ilmu mengingat prestasi UNUJA sudah cukup bagus dalam hal penelitian dan pengabdian serta memiliki pengalaman yang lebih lama dari STIS MU. Oleh sebab itu kami berharap bisa memperoleh ide-ide baru, khususnya tentang pengelolaan kegiatan Kuliah Kerja Nyata dan dwi dharma perguruan tinggi yakni penelitian dan PkM, sehingga ide tersebut nantinya diharapkan dapat diadopsi dan diterapkan di kampus STIS MU. Sementara Ahmad Fawaid, Kepala LP3M, menyampaikan regulasi, sejarah, hingga kebutuhan dokumen pengelolaan kegiatan, baik Penelitian, Pengabdian, Publikasi hingga KKN di UNUJA. Lebih lanjut, Fawaid menjelaskan tentang perkembangan pengelolaan kegiatan KKN UNUJA sejak 2018-2022 yang mengalami kemajuan cukup bagus, mulai dari yang semula hanya memliki luaran laporan KKN, kini sudah mulai diubah menjadi Luaran Publikasi, baik penelitian, pengabdian dalam bentuk jurnal kolaborasi antara dosen dan mahasiswa, termasuk publikasi buku ajar dan prosiding mahasiswa. Pada tahun 2022 ini, melalui skema KKN OBE, peserta KKN UNUJA sudah diwajibkan untuk memilki 7 luaran sekaligus, antara lain, Laporan Penelitian, Laporan Pengabdian, Paper Prodiding, Buku Ajar, MoA, Artikel Penelitian, Artikel PkM, hingga pada luaran lainya, HKI, Poster dan lain sebagainya, Pangkasnya. (TIM)